MAKASSAR – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka berinisial UN merupakan mantan Kepala Bidang Holtikultura di Dinas TPHBun Sulsel dan peran dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kejaksaan sempat melakukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit.
“Langkah penahanan dilakukan setelah UN secara kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Tersangka UN sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan atau sakit,” kata Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangan persnya, Rabu (11/3).
Didik menuturkan, tim penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan kini telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan. UN menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan pada Senin (9/3).
Kelima tersangka lain yakni mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar.
Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Dalam kasus dengan nilai total proyek sebesar Rp60 miliar tersebut, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Didik menegaskan, komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tandas Kepala Kejati Sulsel. [tim]



