Jakarta, KABARWAJO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara yang diajukan Partai NasDem dengan nomor perkara 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam persidangan, MK menilai Partai NasDem tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pengurangan suaranya maupun penambahan suara partai lain serta tidak memaparkan kronologinya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, MK menemukan fakta hukum bahwa sekalipun posita permohonan pemohon mencantumkan persandingan perolehan suara menurut termohon (KPU) dan pemohon, tetapi posita permohonan pemohon ditemukan perbedaan pencantuman angka perolehan suara menurut pemohon antara tabel satu dan tabel lainnya.
Selain itu, petitum permohonan pemohon, lanjut Ridwan, MK menemukan fakta bahwa pemohon meminta menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan pihak terkait (Partai Demokrat) yang benar menurut pemohon, bukan menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan termohon yang benar sebagaimana Pasal 75 UU MK.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan MK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” ujar Ridwan Mansyur.
(Humas MK RI)




Tinggalkan Balasan