WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menugaskan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Andi Bataralifu, sebagai Penjabat Bupati Wajo.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-577 tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Wajo yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Merujuk surat keputusan Mendagri tersebut, Andi Bataralifu akan menjadi Penjabat Bupati Wajo selama satu tahun ke depan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam surat keputusan itu, dipaparkan sejumlah tugas, kewenangan, kewajiban hingga larangan kepada Penjabat Bupati.

Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

“[Penjabat Bupati] memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan Penjabat Bupati.

Selama menjadi Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu juga tidak diperkenankan melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Larangan lainnya yakni membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Kendati demikian, sejumlah larangan tersebut bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi yakni memfasilitasi persiapan Pilkada di Kabupaten Wajo tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali,” demikian isi surat keputusan Mendagri tersebut. (adi)