Pitumpanua, KABARWAJO.id – Kasus penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bangsalae, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Ridho melalui Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Andi Mahdin mengatakan, penganiayaan dengan senjata tajam oleh pelaku berinisial AJ terhadap FA bermula dari ketersinggungan.
Awalnya, sebut Mahdin, korban FA yang sedang naik motor masuk di TPI Bangsalae merasa tersinggung karena merasa ditatap oleh pelaku AJ. FA selanjutnya menegur pelaku yang sedang duduk bersama temannya.
“Kenapa kamu lihat-lihat saya terus,” ungkap Andi Mahdin menirukan pernyataan FA kepada AJ, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/9).
Akibatnya, terjadi pertengkaran antara keduanya. AJ lalu menikam FA sebanyak satu kali di pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan FA mengalami luka tikaman dan robek pada bagian pinggang dan kini dirawat di RSUD Siwa.
“Pelaku penganiayaan beralamat KTP di Salonsa, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Namun berdomisili di Dusun Lapokko, Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua,” ungkap Mahdin.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pitumpanua yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Meisar lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan menangkapnya pada Minggu (8/9) sekitar pukul 02.00 WITA.
“Pelaku berhasil diamankan di Dusun Lapokko, Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua dan sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Pitumpanua.
Dari tangan AJ, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik. Dia kini ditahan di Mapolres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut. []




Tinggalkan Balasan