Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Wajo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan kepada para korban. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang merupakan suami-istri, yakni pria berinisial AA (21) dan perempuan berinisial MR (19).
Kepala Kepolisian Resor Wajo Ajun Komisaris Besar Polisi Douglas Mahendrajaya mengatakan, kasus itu berawal saat salah seorang tersangka membuka layanan dana pinjam pada Januari 2026 dengan menawarkan pinjaman kepada sejumlah orang mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Seiring waktu, tersangka kemudian mempromosikan investasi melalui media sosial Instagram untuk menarik investor, pemodal maupun donatur.
Menurut Kapolres Wajo, ternyata banyak yang tertarik dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Setiap nominal investasi dijanjikan keuntungan tertentu. Korban juga diyakinkan dengan klaim bahwa investasi tersebut tanpa risiko,” kata Douglas dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Kamis (13/8).
Dia menyebutkan, dana yang masuk selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya maupun untuk keperluan lainnya.
Diduga tersangka menggunakan sebagian dana dari investor atau pemodal baru untuk menutupi modal dan keuntungan investor sebelumnya.
“Seiring berjalannya waktu, arus dana yang masuk tidak lagi dapat dikendalikan oleh tersangka. Sampai akhirnya pada akhir Juli 2026, tersangka tidak mampu mengembalikan dana para investor,” ujar Douglas.
Kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat pada 1 Agustus 2026 kemudian melakukan penyelidikan. Terungkap, 40 orang yang diduga menjadi korban dan telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp4 miliar.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah,” imbuh Kapolres Wajo.
Hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan sebagian uang korban untuk kebutuhan pribadi, antara lain menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli handphone serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa rekening koran bank, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11 serta satu unit ruko beserta isinya berupa pakaian dan aksesori. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Wajo.
Keduanya disangkakan pasal 492 subsidair pasal 486 juncto pasal 21 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. []



