WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di-back up Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Wajo yang dipimpin Ipda Febri Nurtanio menangkap pria berinisial BD (22 tahun), warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo Iptu Fahrul mengatakan, penangkapan terhadap BD setelah polisi menerima laporan dari istri pelaku berinisial VD (21) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pelaku diamankan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 18.47 WITA,” sebut Fahrul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/5).

Menurut Fahrul, tindak KDRT itu dalam laporan istri pelaku disebutkan terjadi pada Kamis (24/4) malam.

Pelaku dilaporkan telah mencekik istrinya dan memukul kepala dan punggung korban berulang kali saat istrinya sementara menemani anaknya bermain yang kemudian si anak tiba-tiba menangis.

“Atas kejadian tersebut (dugaan tindak penganiayaan), korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut,” ujar Fahrul.

Dia menyebutkan, BD saat diinterogasi oleh polisi mengakui perbuatannya terkait tindakan KDRT terhadap istri.

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fahrul.