Fakfak – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap lima orang nelayan yang juga merupakan nakhoda kapal asal Kabupaten Bone yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fakfak terkait keterlibatan tindak pidana perikanan.
Kelimanya masing-masing AI (43), MH (56), SA (50), AM (38), dan SM (38).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan, kelima nakhoda kapal tersebut termasuk dalam 12 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Fakfak.
Harli menyebutkan, keputusan pengadilan telah inkrah atau berkekuatan hukum sejak tahun 2019.
Kelimanya ditangkap di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat bekerja sama dengan Kejari Bone pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.
“Kemarin yang bersangkutan bisa kita amankan dan pada hari ini kita akan segera laksanakan eksekusi direncanakan di Lapas Kelas 2B Manokwari,” ungkap Harli dalam keterangannya, Selasa (2/4).
Menurut dia, modus para terpidana yakni melakukan penangkapan ikan di luar wilayah tangkapannya atau tidak sesuai dengan surat izin penangkapan ikan CV yang hanya melakukan penangkapan ikan di wilayah Kabupaten Wajo.
“Tapi mereka lakukan penangkapan sampai ke Kabupaten Fakfak. Para nelayan ini juga melakukan penangkapan terhadap telur-telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang (ikan torani) dan ini sudah berlangsung sejak Mei sampai Agustus tahun 2019,” sebut Harli.
Dia mengingatkan kepada terpidana dalam kasus yang sama dan masih DPO untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai yang telah ditetapkan. []




Tinggalkan Balasan