WA Channel

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan mediasi terkait kasus penganiayaan antartetangga yang terjadi di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada 6 Maret 2026 lalu.

Mediasi tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) usai dilakukan ekspose perkara secara virtual, Kamis (2/7).

Kepala Kejati Sulsel Sila H Pulungan menyetujui penghentian penuntutan atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Wajo dengan tersangka BN (48). Ekspose diikuti jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Saudi.

Hadir pula secara virtual Plh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Irtanto Hadi Saputra Rachim, serta Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Uznul Alim, dan Jaksa Fasilitator Andi Riski Mujahidah Masdi.

Disebutkan, kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada 6 Maret 2026 di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tersangka BN menganiaya korban yang masih berstatus keluarga sekaligus tetangganya, yakni MA (53), lantaran tersinggung dengan ucapan korban terkait ibunya.

Tersangka memukul betis kanan korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan luka bengkak dan memar. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan, di antaranya: baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka belum pernah dihukum (bukan residivis), ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian tanpa paksaan antara korban dan tersangka pada 24 Juni 2026, serta upaya perdamaian ini disaksikan dan mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif. Terutama dengan adanya perdamaian yang memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama tersangka Burhan disetujui,” kata Kepala Kejati Sulsel dalam keterangan tertulis.

Kajati kemudian menginstruksikan jajaran Kejari Wajo segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah penetapan pengadilan terbit.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jaksa agar menjaga integritas dalam menerapkan Restorative Justice.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang keras dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas” pungkasnya. []