WA Channel

KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menangkap VN (46), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Juni 2026.

Penangkapan VN dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Selatan, Iptu I Gusti Komang Astina, bersama personel Kepolisian Sektor Amanuban Timur dan Amanuban Tengah.

Dalam keterangan Polres Timor Tengah Selatan disebutkan, VN ditangkap saat mampir makan di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Timor Tengah Selatan, pada Minggu (20/9) sore.

“VN adalah tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Astina, Senin (21/9).

Menurut Astina, VN merupakan warga asal Timor Tengah Selatan yang diketahui sempat menyewa sebuah rumah di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar. Sehari-hari, VN bekerja sebagai buruh harian lepas.

“VN diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo terkait perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/VI/2026/SPKT LANTAS/Res. Wajo/Polda Sulsel/22 Juni 2026,” jelas Astina.

Dia menambahkan, VN sempat diamankan di ruang tahanan Polres Timor Tengah Selatan. Selanjutnya, polisi Timor Tengah Selatan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Wajo untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka diduga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Astina.

Lacak Keberadaan Pelaku

Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Kristyan B Martino melalui Kasi Humas Iptu Sirta Siregar mengatakan penangkapan tersebut merupakan permintaan bantuan koordinasi Polres Wajo.

“Setelah diketahui tersangka bersembunyi di wilayah Kabupaten TTS, langsung dilakukan pelacakan. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa tersangka mampir makan di rumah makan Cantika Niki-niki,” jelas Siregar.

Dia menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Wajo untuk proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini berkat kerja sama yang solid antarsatuan, ketelitian petugas, serta dukungan masyarakat. Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada,” pungkas Sirta Siregar selaku juru bicara Polres Timor Tengah Selatan. []