KABARWAJO.ID – Anggi (37), nama samaran, tak berkutik saat sejumlah personel kepolisian mendatangi kamarnya di salah satu wisma di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (4/5/2025) malam.
Saat itu, waktu menunjukkan pukul 23.13 WITA. Anggi yang sedari awal menunggu tamu hidung belang melalui aplikasi MiChat atas bantuan muncikari perempuan berinisial Nona (51), harus menerima kenyataan dirinya digerebek oleh personel Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat Kepolisian Resor Wajo.
Keduanya lalu dibawa ke Mako Polres Wajo. Dari kartu identitas, Anggi yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK) diketahui beralamatkan di Tana Toraja.
Sedangkan SM yang berperan sebagai muncikari beralamatkan di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Kanit Resmob Polres Wajo, Ipda Febri Nurtanio, yang memimpin penggerebekan mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online itu menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dengan menggunakan aplikasi MiChat yang dilengkapi fitur “Pengguna di Sekitar”, menjadi jalan senyap tindakan prostitusi online di Kabupaten Wajo yang santer dikenal sebagai “Kota Santri”.
Menurut Febri, modus prostitusi online itu dengan cara SM yang selaku muncikari menawarkan OS ke pelanggan melalui aplikasi MiChat. Dari situ, SM mendapatkan fee Rp 50 ribu dari setiap tamu yang dilayani OS alias Anggi.
“Pelaku SM mengakui perbuatannya mencari dan menawarkan korban (OS) dengan harga yang disepakati. SM mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap tamu yang dilayani OS alias Anggi,” jelas Febri, Rabu (7/5).
Pada November 2024 lalu, personel Polres Wajo juga mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual (prostitusi online).
AR (18) yang berperan sebagai pekerja seks komersial diketahui berasal dari Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Modusnya sama, dia dijajakam melalui aplikasi MiChat oleh muncikari berinisial JM dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali melayani tamu.
“Setelah pelaku mendapatkan tamu atau pelanggan, JM lalu mengarahkan tamu ke kamar korban, sedangkan pelaku berada di kamar lain. JM mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo saat itu, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Rabu (6/11).




Tinggalkan Balasan