Sengkang, KABARWAJO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama segenap wajib pajak di Kabupaten Wajo diharapkan segera mengaktifkan akun Coretax terkait persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang mulai pelaporan 1 Januari 2026.
Hal ini terungkap melalui pertemuan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Watampone, Amran, di ruang kerja Sekda Wajo, Senin (8/12).
Menurut Amran, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 7 Tahun 2025, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK, anggota TNI dan Polri, wajib melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax.
Kewajiban aktivasi akun, lanjut Amran, diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2026.
Data di KPP Watampone per tanggal 7 Desember 2025, sebanyak 2.553 ASN dan Anggota TNI-Polri di Kabupaten Wajo telah melakukan aktivasi akun Coretax.
“Data ini masih sementara, akan terus kami update. Kami juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Wajo untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, baik secara mandiri ataupun dengan mendatangi KP2KP Sengkang,” kata Amran.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Wajo Armayani menuturkan Pemerintah Kabupaten Wajo mendukung sepenuhnya implementasi Coretax dan mengimbau kepada para wajib pajak, terutama ASN di lingkungan Pemkab Wajo untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Hal ini ditindaklanjuti dengan akan diterbitkannya Surat Imbauan kepada ASN Pemkab Wajo untuk segera aktivasi akun Coretax dan menyiapkan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
“Tentunya, kami juga sangat membutuhkan pendampingan dan bimbingan dari KPP Watampone untuk menjalankan Coretax ini,” ujar Sekda Wajo. []



