Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2018 – 2021 pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan Andi Usama pada Refleksi Akhir Tahun 2024 bersama dengan pers dan LSM, Senin (30/12).
“Untuk kasus BPNT, pada tahun 2025 tentu akan ada perkembangan baru. Tidak hanya 3 orang, tetapi potensinya akan ada tersangka baru,” ungkap dia.
Menurutnya, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Wajo berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dari penyidikan kasus BPNT.
Pencapaian ini melebihi target yang dicanangkan Kejari Wajo sekitar Rp 500 juta.
“Pencapaian ini melebihi target dan Kejari Wajo dinobatkan terbaik ketiga untuk kategori realisasi PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tertinggi tahun 2024 dari Kejati Sulsel,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Andi Usama, Kejari Wajo juga mendapatkan predikat terbaik ketiga kategori capaian kinerja bidang intelijen tahun 2024 dan terbaik ketiga kategori penanganan perkara bidang tindak pidana khusus tahun 2024.
Sebelumnya, Kejari Wajo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial BPNT tahun 2018 – 2021.
Ketiga tersangka masing-masing S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau pendamping, MR selaku Koordinator Daerah, dan AN Direktur CV Jembatan Cela atau selaku vendor.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI senilai Rp 9,7 miliar. []




Tinggalkan Balasan