WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Wajo sepanjang tahun 2025 terkesan datar-datar saja. Sederet kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum terkesan mandek.

September 2025, barulah Kejaksaan Negeri Wajo merilis pengungkapan kasus korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Cinnongtabi berinisial AT. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Nilai kerugian negara berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Wajo sebesar Rp 934 juta. Kendati demikian, oleh pihak Kejaksaan Negeri Wajo, AT dilakukan penahanan kota karena yang bersangkutan sakit.

Pada Desember 2025, Kejaksaan Negeri Wajo kembali mengungkap kasus korupsi. Kali ini, Kejari Wajo di bawah komando Kajari baru, Harianto Pane. Dia menggantikan Andi Usama Harun yang dimutasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulawesi Utara.

Kasus pengadaan persuteraan murbei tahun anggaran 2022 memasuki babak baru usai Kejari Wajo menetapkan MKS selaku rekanan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Wajo mengisyaratkan kemungkinan ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan, ini bakal menyeret beberapa tersangka lain dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wajo Soedharmanto, Kamis (18/12) lalu.

Dia mengungkap, penyidik kejaksaan telah memeriksa 62 orang saksi dan dimintai keterangan dalam kasus pengadaan murbei ini. Mereka termasuk dari ASN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sejumlah saksi lainnya.

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo. (tim)