Makassar, KABARWAJO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menekankan pentingnya percepatan proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025.
Diketahui, salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam proses pendirian KDMP/KKMP yakni keterbatasan jumlah notaris di beberapa kabupaten di Sulsel. Di antaranya Pangkep yang memiliki 103 desa dengan hanya tiga Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Untuk Sulawesi Selatan, kita menargetkan proses pendirian selesai pada pertengahan Juni 2025,” kata Andi Basmal pada rapat koordinasi percepatan pendirian badan hukum KDMP/KKMP di Makassar, Jumat (16/5/2025).
Soal pembiayaan, Basmal menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan, biaya pembuatan akta ditetapkan tidak terlalu membebani.
“Kami berharap para notaris dapat membantu memberi keringanan biaya bagi desa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan akta,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulsel.
Menanggapi kekhawatiran notaris tentang perlindungan hukum jika di kemudian hari terjadi permasalahan hukum, Andi Basmal menyatakan pihaknya berencana melakukan audiensi dengan pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Jika diperlukan, akan dibuat nota kesepahaman untuk memberikan perlindungan hukum bagi notaris,” imbuh dia.
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri memiliki 3.080 desa/kelurahan yang harus mendirikan koperasi dengan dukungan 738 notaris yang tersebar di seluruh wilayah provinsi. Andi Basmal mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aspek hukum dalam proses pendirian koperasi.
“Semua prosedur harus sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan