JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian RI menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang menempati jabatan baru sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sebelum dilantik, Suyudi dalam pemaparannya mengusung “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya. Ia menegaskan, transformasi Polri tidak berarti memulai kembali institusi dari awal setiap terjadi pergantian Kapolri.
Menurut dia, program dan kebijakan terdahulu yang dinilai bermanfaat akan dilanjutkan, sementara yang belum optimal akan diperbaiki dan penyimpangan terhadap hukum maupun etika akan dikoreksi. Suyudi juga secara terbuka menyinggung kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menyebut, kritik berbasis fakta tidak seharusnya ditutupi, melainkan menjadi bahan untuk mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki. Suyudi menempatkan profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari pembenahan Polri.
Ia juga menyoroti fenomena no viral, no justice. Suyudi menilai laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral. Ia menginginkan pola penanganan laporan bergerak dari ‘menunggu viral’ menjadi laporan yang diverifikasi, ditangani, diinformasikan perkembangannya kepada pelapor, dan diselesaikan sesuai hukum.
Selain itu, Suyudi menawarkan enam program prioritas, meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
Dalam aspek SDM, ia menegaskan meritokrasi dan rekam integritas harus menjadi dasar pengembangan karier serta tidak boleh ada ruang bagi praktik titipan, transaksi maupun sponsorship. Pada bidang penegakan hukum, Suyudi ingin ukuran keberhasilan tidak lagi semata-mata bertumpu pada banyaknya perkara yang ditangani, tetapi pada kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.
Narkotika, premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, judi daring, penipuan digital, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi masuk dalam prioritas penindakan.
Suyudi turut memaparkan program 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahapan. Tiga puluh hari pertama akan digunakan untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline, dilanjutkan hari ke-31 hingga ke-60 untuk menguji perbaikan, serta hari ke-61 hingga ke-100 untuk memperlihatkan hasil sekaligus melakukan koreksi terhadap kekurangan.
Menutup paparannya, Suyudi menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya melalui pengawasan DPR maupun ruang koreksi dari masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Polri tidak seharusnya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat ataupun publikasi, melainkan dari keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, serta penerapan hukum yang adil.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” tegasnya.
Usai paparan tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menyampaikan telah berkonsultasi dengan para kapoksi serta pimpinan DPR, kemudian meminta persetujuan anggota terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Suyudi. []



