WA Channel

KABARWAJO.id – Kasus pembunuhan terhadap sepasang remaja bernama Rizky Rudiana alias Eky dan Revina Dewi Arsita atau Vina yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam menyita perhatian publik.

Kasus ini menjadi sorotan usai film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang plot ceritanya seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi pembicaraan sehingga kasus pembunuhan delapan tahun silam itu kembali menjadi atensi masyarakat.

Mendapat sorotan publik, personel gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut pada Selasa (21/5/2024) malam di Kawasan Bandung.

Kendati demikian, penangkapan Pegi Setiawan ini dinilai penuh kejanggalan hingga akhirnya dia diputuskan bebas dan statusnya sebagai tersangka dinyatakan gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).

Adalah Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan di PN Bandung itu membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Dilansir kumparan, salah satu yang menggugurkan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah belum diperiksa oleh polisi pada saat ia ditetapkan tersangka.

Anton Charliyan Minta Maaf

Nama lain dalam pusaran kasus Vina Cirebon yakni Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan. Mantan Kapolres Wajo dan Kapolda Sulawesi Selatan ini sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada rentang 2016-2017.

Anton Charliyan mulai menjabat Kapolda Jabar pada 16 Desember 2016, sementara kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 dan berstatus P21 pada 23 Desember 2016.

Founder KABARWAJO.id, Sapriadi Pallawalino, bersama Anton Charliyan yang pernah menjabat sebagai Kapolres Wajo dalam sebuah kesempatan. Foto: Andi Pajung Peroe

“Saya atas nama pribadi, mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya,” kata Anton Charliyan dalam sebuah tayangan di akun YouTube KompasTV Pontianak pada Jumat, (12/7/2024) dilansir ayobandung.com.

“Walaupun saya bukan mau mengelak, saat itu saya di ujungnya karena saya 16 Desember (2016) masuk jadi Kapolda ini, sementara ini kan 31 Agustus di mana 23 Desember baru P21,” lanjut dia.

Anton Charliyan berjanji kepada Pegi Setiawan bahwa dirinya tidak akan menghindar dari tanggung jawabnya sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2016.

Khususnya dalam hal pemulihan nama baik Pegi Setiawan serta ganti rugi yang harus diberikan ketika polisi salah tangkap.

Eks Kepala Divisi Humas Polri tahun 2015 ini juga berharap dengan adanya kejadian salah tangkap tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang lagi.

“Mudah-mudahan dengan adanya putusan praperadilan itu bisa betul-betul memulihkan nama baik dan martabat Kang Pegi yang kemarin sudah mengalami musibah,” ujar Anton Charliyan yang menjabat sebagai Kapolres Wajo pada 2002 silam.

(Tim kabarwajo)