Sengkang, KABARWAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi indikasi fraud di salah satu bank BUMN di Kabupaten Wajo.
Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Saifullah mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan surat penyidikan Kajari Wajo.
Kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu masing-masing M dan K selaku mantri di bank BUMN tersebut serta S, N, dan A sebagai calo.
“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka sebanyak 5 orang dengan inisial M dan K selaku Mantri dan dengan inisial S, N, dan A sebagai calo,” ungkap Andi Saifullah.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara sekitar Rp 700 juta dan kelima tersangka terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Kasus lain yang menjadi sorotan publik yakni pengadaan bibit murbei tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp 1,1 miliar.
Anggaran ini bersumber dari APBD Wajo yang merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengadaan 500.000 bibit murbei.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga banyak terjadi penyimpangan dan indikasi yang mengarah ke dugaan korupsi.
“Untuk kasus murbei, dalam tahap penghitungan kerugian negara. Begitu ada kejelasan terkait jumlah kerugian negara, langsung kami menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, pada Refleksi Akhir Tahun 2024, Senin (30/12).




Tinggalkan Balasan