WA Channel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Dugaan korupsi ini perlahan terungkap dengan adanya temuan tim Intelijen Kejati Sulsel terkait transaksi jual beli lahan negara dalam proyek strategis nasional tersebut.

Disinyalir adanya lahan negara yang masuk dalam zona kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang justru diterbitkan surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tanah garapan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni mengatakan temuan itu diperoleh setelah tim Intelijen Kejati Sulsel melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan.

Dalam operasi intelijen yang dilakukan Kejati Sulsel, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Tim Intelijen Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan penjualan 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektare dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diduga, ada sejumlah oknum tokoh masyarakat dan pejabat yang ikut menerima manfaat dari ganti rugi dengan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan yang diperoleh dari pejabat pemerintah setempat.

“Indikasi dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 77,7 miliar,” ungkap Josia kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/2/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng sementara ditangani di Kejati Sulsel.

“Saat ini penanganannya telah diserahkan dari bidang Intelijen Kejati Sulsel ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel,” tandas Soetarmi. (rs)