WA Channel

KABARWAJO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kembali melaksanakan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun anggaran 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen Adhika Ganendra per tanggal 13 Januari 2026, disampaikan terkait batas waktu cut off Dapodik. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

“Melakukan sosialisasi ke satuan pendidikan terkait data sumber pengusulan peserta didik calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan: Pengusulan Fase 1 (Januari-Juli 2026) menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2026, sedangkan Pengusulan Fase 2 (Agustus-Desember 2026) menggunakan Dapodik cut off 31 Agustus 2026,” ungkap Adhika dalam surat resminya.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen mendorong satuan pendidikan agar melakukan seleksi verifikasi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 secara obyektif dan transparan.

Selain itu, mendorong satuan pendidikan agar peserta didik pada butir 2 di atas ditandai dengan status Layak PIP dan mengisi Alasan Layak serta memutakhirkan variabel data mandatori usulan PIP meliputi: NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan Orang Tua, dan Penghasilan di Dapodik sebagai data usulan calon penerima PIP 2026 di tingkat satuan pendidikan secara lengkap,
valid, dan logis.

“Data sumber pengusulan peserta didik PIP Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Fase 1 menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2026 dan untuk Fase 2 menggunakan Dapodik cut off 31 Agustus 2026,” pungkas Adhika. []