Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo di aula Kanwil pada Kamis (1/12/2022).
Keempat ranperda tersebut yakni pengelolaan dan perlindungan sumber daya perikanan, penataan desa, pengelolaan sampah, dan pengelolaan tenaga kesehatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Kantor Wilayah berperan dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan. Secara teknis dilaksanakan oleh tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulsel, saat ini berjumlah 22 orang,” jelas Kadiv Yankumham mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo Junaidi Muhammad mengatakan, keempat ranperda tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi di DPRD Wajo dan telah menjadi komitmen bersama setiap tahunnya komisi mengusulkan minimal satu Ranperda.
“Apresiasi atas pendampingan Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan Ranperda baik dari DPRD maupun Pemda berjalan sangat baik dan sinergi,” ungkap Junaidi.
Harmonisasi empat ranperda ini juga dihadiri Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Ketua dan Anggota Komisi di DPRD Wajo, dan dipantau langsung Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris.
(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)




Tinggalkan Balasan