Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bakal mengawal dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Wajo dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) serta permohonan pendaftaran Indikasi Geografis kain tenun sutra Sengkang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Hernadi, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian permohonan indikasi geografis kain tenun sutra Sengkang yang sudah diajukan sejak 2019.
“Saat ini masih terdapat kekuranglengkapan isi dari dokumen deskripsi Indikasi Geografis tenun sutra Sengkang sebelum masuk ke tahap pemeriksaan substantif,” kata Hernadi saat bertemu dengan Bupati Wajo Amran Mahmud, Jumat (17/2/2023).
Terkait pembentukan peraturan daerah, Hernadi menuturkan Kanwil Kemenkumham Sulsel tak lagi menerima fasilitas rancangan perda dalam bentuk tanggapan-tanggapan saja.
“Secara menyeluruh dari awal (judul) hingga akhir (penutup),” ujarnya.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris menyarankan Kabupaten Wajo menonjolkan motif tenun sutra sebagai ciri khas mengingat tenun sutra juga diproduksi di daerah lain, seperti di sarung sutra Mandar di Sulawesi Barat.
“Hal ini untuk memberikan identitas dan pembeda tenun sutra Sengkang dengan tenun sutra dari daerah lainnya,” ucapnya.
Bupati Wajo Amran Mahmud berharap tenun sutra Sengkang bisa segera terdaftar dan memiliki sertifikat Indikasi Geografis tahun ini.
“Penyelesaian pendaftaran Indikasi Geografis tenun sutra Sengkang tersebut menjadi salah satu konsen kami,” pungkasnya. []




Tinggalkan Balasan