Makassar, KABARWAJO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas capaian 100 persen Koperasi Merah Putih di 190 desa/kelurahan di Kabupaten Wajo yang telah resmi berbadan hukum.
“Alhamdulillah, Kabupaten Wajo menjadi salah satu kabupaten di Sulsel yang bergerak cepat mendukung program presiden,” kata Andi Basmal dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih.
“Terima kasih kepada Bupati Wajo beserta jajarannya yang terlibat langsung dalam percepatan pembentukan 190 koperasi tersebut,” ujarnya.
“Seluruh Koperasi Merah Putih di Wajo telah resmi berbadan hukum. Ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi,” sambung Andi Basmal.
Ia berharap, percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Wajo bisa memberikan dampak positif yang signifikan. Andi Basmal menyebutkan kehadiran Koperasi Merah Putih akan memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
“Dengan status hukum yang jelas, Koperasi Merah Putih dapat beroperasi secara optimal dan mengakses berbagai program bantuan modal,” jelasnya.
Pencapaian 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih di 190 desa/kelurahan di Kabupaten Wajo merujuk pada data resmi dari dashboard Monitoring AHU Koperasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan dashboard Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenko RI.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Wajo Andi Aso Ashari mengatakan, berkas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) termasuk fotokopi pengurus selanjutnya ditembuskan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang kemudian Surat Keputusan pendirian koperasi desa dan kelurahan diterbitkan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Kami tegaskan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih ini sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) karena ke depannya kehadiran koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di desa dan kelurahan, membuka lapangan kerja, dan memaksimalkan potensi-potensi yang dimiliki desa dan kelurahan,” kata Andi Aso kepada KABARWAJO.ID, Rabu (21/5).




Tinggalkan Balasan