MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan moratorium atau penundaan penerbitan izin baru Tempat Hiburan Malam (THM).
Moratorium ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 714/V/Tahun 2025 yang ditandangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan berlaku di 24 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel Asrul Sani mengatakan, kebijakan tersebut lahir atas masukan dari sejumlah organisasi Islam dan masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah Sulsel, dan organisasi masyarakat lainnya.
Menurut Asrul, moratorium terkait penerbitan izin THM itu ditandangani pada 26 Mei 2025 yang berarti tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
“Sudah ditandatangi Gubernur pada 26 Mei 2025,” kata Asrul di Makassar, Senin (2/6).
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan operasi rutin untuk THM lama yang sudah mengantongi izin sebelum SK moratorium itu diterbitkan.
Di samping itu, juga melakukan pengawasan terhadap THM yang tidak mengantongi izin sesuai peruntukannya.
“Tempat usaha macam-macam izinnya, ada punya izin restoran dan lainnya, yang kita segel itu yang melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, dia melakukan kegiatan diskotik tapi tidak ada izinnya, itu kita tutup permanen,” ujar Asrul. (nas)




Tinggalkan Balasan