WA Channel

Tim Resmob Polres Wajo yang di-back up Satreskrim Polres Nunukan menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial AT (31) di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal membenarkan penangkapan tersebut.

Echeal mengungkapkan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap korban berinisial R pada 21 Desember 2022 lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dia menambahkan, tersangka menjadi DPO selama tiga bulan. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, lanjut Echeal, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

“Dari informasi keberadaan pelaku AT berada di salah satu rumah keluarganya di Sebatik, Nunukan, Kaltara, sehingga anggota berkoordinasi dengan Resmob Polres Nunukan. Selanjutnya anggota langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku tersebut,” ungkap Echeal, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan yang selanjutnya dibawa ke Wajo untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami bersama bapak Kapolres Wajo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Nunukan atas kerja samanya yang telah melakukan back up atau bantuan kepada Polres wajo,” tandasnya.