WA Channel

KABARWAJO.ID – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Selain Bahtiar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar, dan UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.

“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantornya, Senin (9/3) malam.

Didik menuturkan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

Dalam kasus dengan nilai total proyek sebesar Rp60 miliar tersebut, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Penanaman dan Panen Nanas di Palippu

Penelusuran KABARWAJO.ID, ada satu momen Bahtiar Baharuddin yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel melakukan penanaman sekaligus panen nanas di Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, pada Jumat (12/1/2024).

Dalam kunjungannya tersebut, Bahtiar didampingi Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Sulsel yang saat itu dijabat Imran Jausi serta Bupati Wajo kala itu, Amran Mahmud. Bahtiar disebutkan menginisiasi agar kejayaan Desa Palippu di masa lalu sebagai penghasil nanas terbesar dengan kualitas terbaik dapat dikembalikan lagi.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pengembalian ikon tersebut. Kita memotivasi Pemerintah Desa dan masyarakat Palippu untuk melakukan mekanisasi pertanaman dan perluasan lahan untuk menanam nenas,” kata Bahtiar Baharuddin, dikutip dari arsip liputan Humas Pemprov Sulsel di https://sulselprov.go.id

“Untuk mendukung mekanisasi pertanaman dan perluasan lahan ini, Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan menyiapkan bantuan permodalan berupa Kredit Usaha Rakyak (KUR) agar petani kita tidak terkendala dari segi permodalan,” kata Bahtiar, saat itu.

“Jadi tidak ada alasan bagi petani untuk tidak bisa berusaha, karena selain membuka potensi pasar, Pemprov juga membantu permodalan dengan skema KUR yang tentu saja bunganya kecil,” sambung dia.

Bupati Wajo saat itu, Amran Mahmud, mengapresiasi langkah Penjabat Gubernur Sulsel dalam mengembangkan sejumlah komoditas di kabupaten Wajo.

Terkait upaya mengembalikan kejayaan Desa Palippu sebagai Penghasil nenas terbesar, Amran Mahmud mendorong pemerintah desa dan masyarakat Palippu memanfaatkan peluang yang ditawarkan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan tersebut. [tim]