WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo Ir. Armayani mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Wajo terhitung mulai Kamis (15/2/2024).

Penunjukan Armayani sebagai Plh Bupati Wajo merujuk surat Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1351/OTDA yang ditandatangani Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Kabupaten Wajo ini akan mengisi kekosongan pada tampuk pemerintahan usai masa jabatan Amran Mahmud dan Amran sebagai bupati dan wakil bupati Wajo berakhir, Rabu (14/2).

Penunjukan itu lantaran belum adanya keputusan Presiden Joko Widodo dan Kemendagri terkait Penjabat Bupati Wajo. Armayani akan menjadi Pelaksana Harian Bupati hingga adanya penunjukan Penjabat Bupati Wajo.

“Plh mulai berlaku 15 Februari sampai adanya penunjukan Presiden sebagai Pj Bupati,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulawesi Selatan, Idham Kadir, kepada wartawan di Makassar.

Idham menuturkan, Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian Bupati Wajo kepada Armayani diserahkan bersamaan dengan SK Pelaksana Harian Bupati Luwu, Sulaiman, yang mengisi kekosongan tampuk pemerintahan di Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, Armayani dilantik sebagai Sekda Kabupaten Wajo oleh Bupati Wajo saat itu Amran Mahmud pada Senin (1/11/2021). Dia menjadi Sekda menggantikan Amiruddin yang mengundurkan diri pada 14 Juni 2021.

Kala itu, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo ini mendapatkan nilai tertinggi 87,54 dalam uji potensi dan kompetensi calon Sekda Wajo sekaligus mencatatkan sejarah sebagai perempuan pertama yang menjabat Sekda di daerah ini.

Terkait penunjukannya sebagai Pelaksana Harian Bupati Wajo, Armayani memilih menyikapi dan menanggapi secara diplomatis.

“Pengisian kekosongan pimpinan daerah bertujuan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Wajo,” ujar dia. (tkr)