WA Channel

MAKASSAR, KABARWAJO.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap dan mengamankan seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) inisial R pada Jumat (9/1/2026).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan Asisten Intelijen Ferizal bersama jajaran menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, aksi para pelaku bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

“Terduga Pelaku AM, dibantu oleh Terduga Pelaku R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel,” ungkap Didik.

Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp 45 juta yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.

“Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel,” imbuh Kepala Kejati Sulsel.

Pengurusan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI

Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.

Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan, di antaranya: meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp 170 juta sebagai biaya pengurusan, meminta uang Rp 5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan, meminta uang Rp 5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

“Bahkan, pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp 10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia,” jelas Didik.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku dilakuan pemeriksaan maraton di Kejati Sulsel hingga ditetapkan tersangka perkara upaya perintangan upaya penyidikan tindak pidana korupsi Perjalanan Fiktif Tahun Anggaran 2022-2023 pada Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

“Saat ini keduanya telah dititipkan pada Rutan Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejati Sulsel melalui keterangan tertulisnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang,” pesan Didik Farkhan didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Rachmat Supriady, dan Koordinator saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Jumat malam (9/1/2026). []