WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Menjelang enam bulan masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman-Baso Rahmanuddin, gerbong mutasi di Pemerintah Kabupaten Wajo belum bergerak.

Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri serta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Sementara Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin mengungkapkan, aturan terkait mutasi dan pergeseran pejabat 6 bulan setelah pilkada harus mendapat persetujuan Mendagri dan BKN RI.

“Jadi setelah 6 bulan, mutasi dan pergeseran bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan Mendagri dan BKN lagi,” ungkapnya saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID.

Sementara itu, dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo mencatat ada 7 pejabat yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas, dan 27 nonjob sejak masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo periode 2019-2024, Amran Mahmud-Amran.

Adapun ketujuh pejabat yang harus membagi waktu, tenaga, dan pikirannya pada dua instansi yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Alamsyah yang merangkap tugas sebagai Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka yang merangkap tugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kasatpol PP Andi Bau Manussa sekaligus Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.

Selanjutnya Asisten III Setda Muhammad Ilyas yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas di Inspektorat, Asisten I Sekretariat Daerah Andi Musdalifah yang merangkap di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, Staf Ahli Andi Cakunu yang juga selaku Plt Dinas Perkim, dan Kepala BPBD Syamsul Bahri yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM.

Selain itu, sejumlah jabatan struktural dan fungsional di Pemkab Wajo masih kosong.

“Ada 713 formasi jabatan fungsional yang belum terisi, dari total 3.383 pejabat,” kata Syamsul Bahri.

Dia mengungkap, beberapa faktor penyebab jabatan kosong, seperti keterbatasan personel dengan kualifikasi tertentu, pejabat sebelumnya memasuki usia pensiun, dan kebutuhan kompetensi khusus yang memerlukan uji kompetensi.

“Uji kompetensi jabatan fungsional belum pernah dilaksanakan. Selama ini, ASN hanya mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina (Pusat/Kementerian), Provinsi, serta lembaga yang memiliki akreditasi,” imbuh Syamsul Bahri.

Target Peningkatan PAD

Sebelumnya, Bupati Wajo Andi Rosman mengingatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo untuk bekerja optimal.

Ia menegaskan, salah satu yang menjadi target Pemkab Wajo yakni upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk lima tahun ke depan. Target tersebut sekaligus menjadi penilaian bagi OPD di Kabupaten Wajo.

“Kalau tidak mampu, tentu akan ada pergeseran. Kalau ada yang bisa melebihi target, pemerintah akan menyiapkan reward atas pencapaian itu,” kata Andi Rosman saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID usai rapat paripurna terkait penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (11/7/2025).