MAKASSAR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan digital passobis untuk segera melapor ke polisi.
Menurut Didik, dengan semakin banyaknya laporan proses pengungkapan dan penanganan kasus ini bisa berlangsung lebih cepat.
Dia menambahkan, hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan yang merasa menjadi korban terkait penipuan digital passobis yang diungkap tim dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XIV/Hasanuddin.
“Sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan,” kata Didik di Makassar.
Dia menyebutkan, polisi menerima tambahan laporan dari seorang korban di Provinsi Riau dengan nilai kerugian Rp 15.340.000 dengan modus jual beli laptop secara online.
“Laporan dari Polda Riau sudah kami terima dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” imbuh Kabid Humas Polda Sulsel.
Didik menegaskan, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti untuk memastikan keterkaitan antara laporan korban dengan 40 terduga pelaku.
“Kami masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Baru Tahan 3 Terduga Pelaku
Sebelumnya, Polda Sulsel menerima pelimpahan 40 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis yang diamankan personel Kodam XIV/Hasanuddin.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pelimpahan ke-40 terduga pelaku passobis tersebut dilakukan pada Jumat (25/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dia menuturkan, dari 40 orang terduga pelaku, polisi hanya menahan tiga orang yang telah diidentifikasi perannya berdasarkan hasil forensik digital.
“Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online dengan delik aduan sehingga memerlukan laporan dari korban. Untuk tiga korban ini, proses penyidikan telah kami tingkatkan,” jelas Dedi.
Untuk 37 terduga pelaku lainnya, lanjut dia, penyidik belum menemukan keterlibatan langsung dan dikembalikan kepada keluarganya sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Jika di kemudian hari ditemukan bukti tambahan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali terhadap mereka,” tegas Dedi.




Tinggalkan Balasan