Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus melalui rilis Humas Polri, Selasa (17/1/2023).
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,
“Lagi disiapkan secepatnya,” tutur Yusri.
SIM C untuk pengendara motor nantinya dibagi dalam tiga golongan. SIM C untuk motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
(Sumber: Divisi Humas Polri)




Tinggalkan Balasan