Foto: Dokumentasi Kejari Wajo
Sengkang, KABARWAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi indikasi fraud di salah satu bank BUMN di Kabupaten Wajo, Jumat (17/1/2025).
Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Saifullah mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan surat penyidikan Kajari Wajo.
Kelima tersangka masing-masing M dan K selaku mantri di bank tersebut serta S, N, dan A sebagai calo.
“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka sebanyak 5 orang dengan inisial M dan K selaku Mantri dan dengan inisial S, N, dan A sebagai calo,” ungkap Andi Saifullah.
Dia menyebutkan, tim penyidik Kejari Wajo telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan kelima tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif KUR itu.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara sekitar Rp 700 juta dan kelima tersangka terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Menurut Andi Saifullah, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya. []
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…