WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menangkap VN, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Juni 2026.

Penangkapan VN dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Selatan, Iptu I Gusti Komang Astina, bersama personel Kepolisian Sektor Amanuban Timur dan Amanuban Tengah.

Dalam keterangan Polres Timor Tengah Selatan disebutkan, VN ditangkap saat mampir makan di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Timor Tengah Selatan, pada Minggu (20/9) sore.

“VN adalah tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Lantas Polres Timor Tengah Selatan, Iptu I Gusti Komang Astina, Senin (21/9).

Menurut Astina, VN merupakan warga asal Timor Tengah Selatan yang diketahui sempat menyewa sebuah rumah di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar. Sehari-hari, VN bekerja sebagai buruh harian lepas.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Aprinando mengungkapkan, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (21/6) malam sekira pukul 23.00 WITA.

Lokasi kejadian di Jalan Poros Makassar-Palopo, tepatnya di Dusun Labitte, Desa Ciromanie, Kecamatan Keera.

“Kecelakaan beruntun melibatkan tiga mobil. Mobil truk molen, Avanza, dan Honda Mobilio yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Aprinando, Rabu (23/9).

Disebutkan, saat kejadian, mobil Honda Mobilio yang dikemudikan Ishak Iskandar bergerak beriringan dengan mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Budi Hermanto dengan kecepatan sedang dengan kondisi jalan menikung.

Dari arah berlawanan, datang mobil truk molen yang dikemudikan VN dan mengambil jalur kanan sehingga ketiga pengemudi tersebut tidak dapat menguasai kendaraannya dan tabrakan tiga kendaraan tak terhindarkan.

“Tabrakan depan dan samping yang mengakibatkan ketiga pengemudi dan penumpangnya mengalami luka dan juga kerugian materiil,” imbuh Kasat Lantas Polres Wajo dalam keterangannya.

Pengemudi Honda Mobilio Ishak Iskandar dan pengemudi Toyota Avanza Budi Hermanto meninggal dalam kejadian tersebut. Sementara VN langsung berlalu meninggalkan lokasi kejadian.

Selanjutnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Wajo mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampungnya di Desa Pili, Kecamatan Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Kasat Lantas Polres Wajo Iptu Aprinando lalu berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Timor Tengah Selatan untuk dilakukan penangkapan di wilayahnya.

Setelah DPO ditangkap, personel Satlantas Polres Wajo yang dipimpin Kasat Lantas melakukan penjemputan di Polres Timor Tengah Selatan. (tim/red)