Pitumpanua, KABARWAJO.ID – Tim forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Kedokteran Kepolisian (Dokpol) yang dipimpin Ipda Sultan melakukan autopsi dan bedah forensik terhadap jenazah seorang bayi yang dimakamkan di pekuburan umum Dusun Kera-Kera, Desa Jauhpandang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Sabtu (15/2).
Autopsi dilakukan setelah dilakukan kegiatan ekshumasi atau penggalian kubur bayi tersebut dibantu puluhan warga setempat.
Kepala Kepolisian Sektor Pitumpanua Kompol Nano mengatakan, ekshumasi itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terkait penyebab pasti kematian bayi tersebut.
Menurut Nano, autopsi ini terkait kasus penemuan jasad bayi pada Rabu (27/11/2024) yang diduga dibuang oleh ibu kandungnya setelah dilahirkan.
“Penggalian kuburan bayi X dilakukan untuk autopsi dalam rangka kepentingan Pro Justitia atau kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Wajo dalam rangka mengungkap motif dan sebagai bahan pembanding meninggalnya korban bayi tersebut,” ungkap Nano dalam keterangannya.
Usai dilakukan autopsi, lanjut dia, jenazah bayi tersebut kembali dikuburkan oleh warga setempat.
Terduga pelaku yang merupakan orang tua dari bayi tersebut serta pelaku lainnya kini diamankan di Rutan Polres Wajo. []




Tinggalkan Balasan