WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo, masing-masing pasangan nomor urut 1 Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman) serta paslon nomor urut 2 Amran Mahmud-Amran SE (Pammase) melaporkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Laporan ini berdasarkan pengumuman yang dirilis KPU Wajo dengan nomor 1555/PL.01.7-BA/7313/2/2024 dan ditandatangani Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar.

Penelusuran Kabar Wajo, LPSDK paslon AR-Rahman senilai Rp 410 juta dengan rincian Rp 220 juta dalam bentuk uang tunai dan 190 juta dalam bentuk barang yang bersumber dari pasangan calon itu sendiri.

Sementara LPSDK paslon Pammase berupa barang sebesar Rp 109.450.000 yang bersumber dari sumbangan pihak lain perseorangan.

LPSDK kedua pasangan calon itu ditandatangani masing-masing calon Bupati dan calon Wakil Bupati Wajo dilengkapi dengan stempel masing-masing.

Adapun periode pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu untuk periode 24 September 2024 hingga 23 Oktober 2024.

LPSDK paslon Pilkada Wajo periode 24 September – 23 Oktober 2024. Foto: Dok. Istimewa

Diketahui, pelaporan dana kampanye tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

LPSDK merupakan pelaporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima pasangan calon setelah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Adapun sumber-sumber penerimaan sumbangan dana kampanye di antaranya dari pasangan calon itu sendiri, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, serta sumbangan pihak lain badan hukum swasta.

(Data Diolah Tim Litbang/Jurnalisme Data Kabar Wajo)