Pitumpanua, KABARWAJO.ID – Kepolisian Sektor Urban Pitumpanua berhasil menangkap pelaku pencurian yang beraksi di wilayah hukum Kecamatan Pitumpanua.
Melalui serangkaian penyelidikan, personel Polsek Pitumpanua menangkap pelaku pencurian laptop dan sebilah badik pusaka yang terjadi pada Senin (16/2/2026) dini hari di Jalan Tocamming, Kelurahan Siwa.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penelusuran barang bukti. Alhamdulillah, terduga pelaku sudah berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek Urban Pitumpanua, Andi Suhidin, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan cara memanjat dinding samping, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua unit laptop, sebilah badik pusaka, serta uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp28 juta.
“Dari hasil pengembangan, salah satu barang bukti berupa laptop berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Luwu setelah diduga sempat diperjualbelikan. Kami juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti lainnya yang diduga sudah berpindah tangan,” imbuh Kapolsek Pitumpanua.
Dari hasil interogasi, lanjut Andi Suhidin, terduga pelaku mengakui tidak hanya melakukan satu kali aksi pencurian, tetapi juga terlibat dalam beberapa kasus lain di wilayah Wajo.
“Pelaku mengakui melakukan beberapa aksi pencurian, termasuk pencurian emas dan handphone di lokasi berbeda. Ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Andi Suhidin.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” pungkas Andi Suhidin.



