Sengkang, KABARWAJO.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo menanggapi rencana Komisi III DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menegakkan aturan terkait bangunan yang melanggar garis sempadan jalan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal itu mencuat pada rapat koordinasi Komisi III DPRD Wajo dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan di Gedung DPRD Wajo, Selasa (28/4).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki menyatakan, hasil rapat menyepakati dilakukan penertiban secara bertahap dengan pendekatan persuasif sebagai langkah awal.
“Dalam waktu dekat, dinas terkait akan memulai tahapan komunikasi dengan pemilik bangunan yang melanggar. Mereka diberikan waktu selama tiga kali tujuh hari untuk melakukan penyesuaian atau pembongkaran secara mandiri,” kata Andi Bayuni melalui siaran pers Humas DPRD Wajo.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melaksanakan penertiban di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andi Bayuni menambahkan, keberadaan bangunan di bibir jalan tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, langkah penertiban menjadi penting demi menciptakan keamanan dan ketertiban di ruang publik.
“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi keselamatan masyarakat. Posisi bangunan yang terlalu dekat dengan badan jalan sangat berisiko,” ujar dia.
Siap Aspirasi Jika Tak Adil
Menanggapi hal itu, Ketua SMSI Wajo Andi Erwin menuturkan dirinya sangat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD Wajo yang akan menegakkan aturan terkait bangunan yang melanggar garis sempadan jalan dan Andalalin, khususnya di wilayah Kecamatan Tempe.
“Kami minta dengan segala hormat, ini berlaku adil, merata, tanpa pandang bulu. Lakukan semua penertiban ataupun pembongkaran yang tak sesuai dan melanggar sempadan jalan serta andalalin untuk seluruh bentuk bangunan. Baik itu bangunan pribadi, usaha kuliner, kafe dan restoran, apotek, rumah sakit, termasuk juga bangunan pemerintah kalau memang melanggar,” ungkap Andi Erwin kepada KABARWAJO.ID
“Agar bisa berlaku adil, tanpa pandang bulu dan hanya berlaku segelintir atau tertentu saja. Apabila ini tidak berlaku menyeluruh, tentu kami akan lakukan aksi protes ke pihak pemerintah dan DPRD dan lakukan aspirasi sebagai bentuk protes ketidakadilan menjalankan aturan,” tandasnya.



