WA Channel

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.

Dia menegaskan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap kepala desa. Jaksa Agung menyebut, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Malam Apresiasi dan Penganugerahan atas Pencapaian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Fairmont Hotel, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Menurutnya, banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi. Namun, hal tersebut tidak seharusnya langsung berujung pada proses hukum pidana.

“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Jaksa Agung Burhanuddin yang juga selaku Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS menilai, pendekatan pembinaan jauh lebih tepat dibandingkan penindakan hukum dalam kasus administratif. Dia meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan.

“Mereka tidak tahu, justru wajib dibina,” imbuh Jaksa Agung.

Burhanuddin menambahkan, pertanggungjawaban atas kesalahan administratif seharusnya dibebankan kepada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut memiliki kewajiban membina dan mengawasi kinerja kepala desa.