KABARWAJO.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan pada Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Melalui pembahasan ranperda tersebut, DPRD Wajo mengusulkan adanya pembentukan perangkat daerah baru. Yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Di samping itu, Dinas Perikanan Kabupaten Wajo akan mengalami perubahan tipe menjadi tipe A untuk meningkatkan kapasitasnya.
Ketua Komisi I DPRD Wajo Ambo Mappasessu mengatakan, penyesuaian perangkat daerah baru di Pemkab Wajo perlu dilakukan agar struktur pemerintahan lebih sesuai dengan dinamika perkembangan daerah.
“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Kami berharap dengan adanya perubahan ini, masyarakat Kabupaten Wajo dapat merasakan manfaat yang lebih nyata dari pelayanan pemerintah,” kata Ambo Mappasessu di Gedung DPRD Wajo, Jumat (26/7/2024) lalu.
Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu menyatakan apresiasinya dengan pengajuan ranperda tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah diharapkan dapat fokus dalam mencari potensi pendapatan baru dan meningkatkan pengelolaan keuangan serta pendapatan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan adanya perubahan struktur ini, diharapkan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkas dia. []




Tinggalkan Balasan