KABARWAJO.ID – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai yang diback-up Tim Resmob Polres Wajo menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing AS (21) dan SN (21), Selasa (4/1).
Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Wajo setelah Tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 31 Januari 2025.
“Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor Camat Sinjai Utara, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah kepada wartawan, Rabu (5/1).
Dia menuturkan, kronologi pencurian disertai pemberatan itu saat kedua pelaku masuk ke halaman Kantor Camat Sinjai Utara dan mencuri outdoor atau kompresor AC merek Polytron dan LG yang terpasang di belakang ruangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Utara.
“Pelaku dengan mudah membuka alat tersebut dan membawa kabur hasil curiannya,” jelas Rahmatullah.
Dia menyebutkan, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di Kabupaten Wajo setelah melakukan penyelidikan insentif serta mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan.
“Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Wajo dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo untuk mem-back up, dan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Rahmatullah.
Dalam penangkapan ini, Tim Resmob Polres Sinjai juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra GTR, dua batang besi dudukan AC, satu buah selang AC, satu karung kecil berisi tembaga, dan serbuk alma.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Rahmatullah. []




Tinggalkan Balasan