HALTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menetapkan seorang kontraktor berinisial HK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara. HK yang diduga berasal dari PT Kurnia Karya Sukses, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Halmahera Tengah, Harianto Pane, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan masih akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka tidak berhenti pada satu nama. Tim penyidik masih bekerja. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan segera kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Harianto Pane di Kota Ternate, Rabu (15/10), dikutip dari laporan cermat.co.id.
Menurut Harianto yang di pengujung tugas sebagai Kepala Kejari Halmahera Tengah itu, pihaknya telah mengantongi hasil audit dari BPKP yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp4 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp11 miliar yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018.
“HK selaku pelaksana proyek menjadi tersangka pertama. Ini baru langkah awal, karena proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain masih terus dilakukan untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Harianto Pane akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Kejari Wajo. Dia menggantikan Andi Usama Harun yang dimutasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulawesi Utara.
Mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung RI itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor 854 tahun 2025 per tanggal 13 Oktober 2025. []



