Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Wajo menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu daerah di Kecamatan Tanasitolo.
Dua terduga pelaku masing-masing SL (37) asal Sidrap dan RI (36) asal Kabupaten Pinrang.
Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP Abdul Haris Nicholaus membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 49,653 gram atau satu bal.
“Saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Haris kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi warga bahwa salah satu tempat di Kecamatan Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Dari laporan warga tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Wajo lalu melakukan serangkaian penyelidikan serta penyamaran (undercover buy) sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya.
“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Haris.




Tinggalkan Balasan