WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Wajo, Andi Amshar A. Timbang, meminta seluruh stakeholder untuk menunda penyaluran bantuan sosial di masa tenang menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2024, Rabu (27/11).

Amshar merujuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penundaan penyaluran bantuan sosial dengan nomor: 800.1.12.4/5814/SJ.

“Ini adalah perintah dan harus ditaati oleh semua stakeholder, khususnya yang ada di lingkup Kabupaten Wajo,” kata legislator PKB ini kepada wartawan, Minggu (24/11).

Dia menambahkan, situasi menjelang hari pencoblosan sangatlah sensitif jika disandingkan dengan bantuan-bantuan sosial.

“Momen Pilkada harus kita jaga bersama, jangan sampai hanya karena bantuan sosial masyarakat kita bercerai-berai,” ujarnya.

“Tentu pemerintah kabupaten jeli dan terus mengawasi, utamanya pengendalian penyaluran bantuan guna menghindari penyalahgunaan ataupun segala bentuk pelanggaran,” imbuh Amshar.

Merujuk surat edaran Kemendagri bernomor : 800.1.12.4/5814/SJ menyebutkan, penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Hal itu karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024. []