Mamuju, KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju, tanggal 21 Agustus 2025.
Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengatakan, kedua tersangka masing-masing MRR, 27 tahun, warga Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan rekannya MHR, 26 tahun, yang diketahui warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
“Keduanya ditangkap secara terpisah pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian pelacakan lintas daerah,” kata Herman, dalam keterangannya di Mamuju, Minggu (19/10).
Juru bicara Polresta Mamuju ini menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas distribusi BBM di wilayah mereka.
Herman menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, kedua tersangka memanfaatkan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan menggunakan mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Modus mereka adalah menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” ucap Kasi Humas Polresta Mamuju.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal pada Jumat (17/10), kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik dari kalangan perusahaan maupun oknum tertentu yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” pungkas Herman Basir.
(Tim kabarwajo)



