WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menggelar Kelas Pajak untuk Wartawan yang diikuti 20 wartawan yang bertugas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (4/2/2026).

Dalam sesi materi yang disampaikan dalam diskusi interaktif itu terungkap, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen seharusnya dibayarkan oleh penikmat jasa. Bukan dipotong melalui nilai kerja sama.

“PPN 11 persen itu dibebankan kepada penikmat atau pengguna jasa, sementara untuk PPh 23 sebesar 2 persen tetap dibayar oleh penyedia jasa,” ungkap Pegawai KP2KP Sengkang, Muh Azzahir.

Dia mencontohkan, misalnya kerja sama media dengan Pemerintah Daerah senilai Rp5 juta, jika hitungannya di luar PPN, maka nilai Rp5 juta tersebut untuk penyedia jasa dipotong PPh 23 sebesar 2 persen. Sementara untuk PPN sebesar 11 persen, dibebankan kepada Pemda selaku pengguna jasa.

“Ini ada mispersepsi seperti yang teman-teman wartawan sampaikan. Bahwasanya nilai Rp5 juta sudah termasuk dalam pemotongan PPN 11 persen dan PPh 23. Sementara yang seharusnya, PPN 11 persen itu ditanggung oleh penikmat jasa. Dengan kondisi demikian, berarti dua kali kena pemotongan pajak dari nilai kerja sama,” ungkap Azzahir.

Seperti diketahui, PPN pada dasarnya dibebankan kepada konsumen akhir yang membeli barang atau jasa, tetapi pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau penyedia jasa ke kas negara.

PKP hanya bertindak sebagai pemungut pajak, sementara beban pajaknya ditanggung oleh pembeli yang mengonsumsi barang atau jasa tersebut. []