WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Wajo menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sulselbar yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo.

Tersangka MA (26 tahun) yang merupakan sekuriti di bank tersebut diringkus oleh Tim Resmob Polres Wajo bekerja sama dengan Tim Resmob Polresta Manado di Jalan Flamboyan, Kelurahan Sario, Kota Manado, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Sebelum penangkapan, MA diketahui menginap di salah satu hotel mewah di Kota Manado bersama seorang perempuan.

Kepala Kepolisian Resor Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian atas dasar keinginan membayar utang dan foya-foya.

“Barang bukti yang diamankan yakni 5 unit kaset ATM, 1 buah pemotong kertas, satu buah obeng, dan uang tunai sebesar Rp 410.700.000,” ungkap Kapolres Wajo didampingi Kasat Reskrim Iptu Fahrul dan Kanit Pidum Polres Wajo Ipda Muhlis, di Mako Polres Wajo, Kamis (26/6/2025).

Atas perbuatannya, MA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 subsidair pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.