WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo melaksanakan rapat khusus terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu poin dalam peraturan pemerintah tersebut di antaranya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Ketua MUI Kabupaten Wajo Muh Yunus Pasanreseng mengatakan, rapat terkait PP nomor 28 tahun 2024 itu dilaksanakan di Kantor MUI Wajo, Jalan Masjid Raya No. 100, Sengkang.

Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Umum MUI Kabupaten Wajo KH Abdul Hafid, Ketua Komisi Fatwa AG KH Muhammad Yusuf Razaq, Sekretaris Majelis Fatwa, beserta undangan lainnya.

Adapun hasil rapat Dewan Pimpinan MUI dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Wajo merespons PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan, di antaranya pasal 102 tentang larangan praktek sunat bagi perempuan dan pasal 104 ayat 3 tentang layanan pemberian kontrasepsi, sebagai berikut:

  1. MUI Kabupaten Wajo menolak pasal 102 tentang larangan praktek khitan bagi perempuan karena bertentangan dengan Fatwa MUI Pusat No. 9 A tahun 2008
  2. Isu penolakan ormas Islam tentang pemberian alat kontrasepsi secara bebas kepada siswa usia sekolah dan remaja, berbeda dengan bunyi pasal 104 ayat 3 poin E yakni pemberian kontrasepsi hanya bagi pasangan usia subur dan memiliki risiko, bukan untuk anak usia sekolah dan remaja.
  3. MUI Kabupaten Wajo akan menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah terkait pasal 102 dan 104 (PP nomor 28 tahun 2024)