WA Channel

Makassar, KABARWAJO.id – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menaikkan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum, Soetarmi. Kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, dan selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” ungkap Soetarmi dalam siaran persnya.

Dia menjelaskan, penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Soetarmi menguraikan, dalam kasus ini disinyalir ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021 saat mengetahui rencana pembangunan Bendungan Paselloreng.

“SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditanda tangani, sehingga dengan SPORADIK tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan,” ungkap Soetarmi.

Ironisnya, lanjut dia, Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk menilai harga tanah dan tanaman serta jenis dan jumlahnya tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman. Tetapi, hanya berdasarkan sampel.

“LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas kurang lebih 70,958 hektare dengan total pembayaran sebesar Rp 75.638.790.623 (75 miliar rupiah),” sebut Soetarmi.

Namun, belakangan terungkap 241 bidang tanah tersebut merupakan bekas kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan.

Sehingga, pembayaran 241 bidang tanah tersebut telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 75 miliar karena pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan.

Padahal, instansi yang memerlukan tanah cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta pihak-pihak yang terlibat untuk kooperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit jalannya pemeriksaan,” pungkas Leonard. [tim]