KABARWAJO.id – Partai NasDem menjadi salah satu partai yang mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu gugatan yang diajukan oleh Partai NasDem yakni PHPU anggota DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 sepanjang Dapil Wajo I dan Parepare III yang diumumkan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam.
Pengajuan perkara itu termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 yang diajukan pada Sabtu (23/3/2024).
Pemohon yakni Partai NasDem dan selaku kuasa pemohon yakni Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul dengan termohon KPU RI.
Permohonan melalui Badan Advokasi Hukum Partai NasDem itu turut ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Hermawi Taslim selaku Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Dalam gugatannya, NasDem mengajukan gugatan PHPU anggota DPRD kabupaten dan kota untuk Dapil I Wajo dan Dapil III Parepare.
Khusus untuk Dapil I Wajo, NasDem menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7 Pattirosompe pada 24 Februari 2024 tidak memiliki alasan hukum yang menjadi dasar dilakukan PSU.

NasDem mengeklaim hasil perolehan suara di TPS 7 Pattirosompe pada 14 Februari 2024 sejatinya adalah perolehan suara yang sah dan dapat digunakan dalam menghitung suara pemohon dengan Partai Demokrat.
Mengacu hasil pemungutan suara pada 14 Februari 2024, NasDem memperoleh total 8.091 suara sementara Partai Demokrat 2.629 suara.
Berdasarkan rumus Saint Lague dalam menentukan perolehan kursi, NasDem diyakini menduduki kursi ketujuh Dapil I Wajo dari hasil penghitungan 8.091 dibagi 3 dengan hasil 2.697 suara.
Sementara Partai Demokrat hanya memperoleh 2.629 suara.
“Kiranya Mahkamah [Konstitusi] adalah upaya terakhir pemohon untuk mendapatkan keadilan elektoral pemohon (electoral justice) dengan mengabulkan permohonan a quo,” bunyi gugatan yang diajukan NasDem.
NasDem juga memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota sepanjang Daerah Pemilihan Wajo I dan Parepare III.
Siap Hadapi PHPU di MK
Menyikapi gugatan PHPU yang diajukan beberapa peserta Pemilu 2024 ke MK termasuk Partai NasDem, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, menyatakan pihaknya akan melakukan persiapan menghadapi PHPU di MK serta berkoordinasi dengan KPU daerah yang masuk gugatannya.
“Kami akan adakan persiapan rakor bersama KPU kabupaten untuk mengumpulkan data dan dokumen sebagai alat bukti dalam PHPU,” sebut Upi dilansir SindoMakassar.com pada Selasa (26/3).
Hal sama diungkapkan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Dia bilang pihaknya siap memberikan keterangan di MK.
“Kami sudah persiapkan semua bahan-bahannya. Hasil pengawasan teman-teman di Bawaslu, mulai dari masa pencalonan hingga perhitungan berjenjang dari TPS hingga tingkat provinsi,” kata Saiful, (25/3).

Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Wajo Andi Rahmat Munawar meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih melalui rapat pleno terbuka yang akan dilaksanakan KPU Wajo.
Ia menyatakan bahwa sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024, KPU Wajo akan melakukan rapat pleno untuk penghitungan dan penetapan perolehan kursi calon Anggota DPRD.
Kendati demikian, rapat pleno itu menunggu putusan MK apabila ada partai peserta Pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
“Selain jadwal dan tahapan pemilu, penetapan caleg terpilih secara umum juga mempertimbangkan akhir masa jabatan DPRD kabupaten dan kota masing-masing,” pungkas Andi Rahmat.
Informasi yang didapatkan Kabar Wajo, pengucapan putusan/ketetapan MK terhadap penanganan PHPU calon anggota legislatif 2024 pada 21-22 Mei 2024 atau pada 7-10 Juni 2024 bila terjadi pemeriksaan persidangan lanjutan. (bs/tim)




Tinggalkan Balasan