KABARWAJO.ID – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bone mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya pada Sabtu (1/2).
Pengungkapan tersebut setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing SN, F, serta AT yang diketahui sebagai seorang ASN di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wajo.
“Salah satu tersangka yang diamankan berstatus sebagai ASN di Dinas Perindag Kabupaten Wajo berinisial AT. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap Kapolres Bone AKBP Erwinsyah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/2).
Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat saset sabu ukuran sedang. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan AT yang ditaksir senilai Rp 5,2 juta.
“Dari keterangan F, sabu yang diserahkan AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel atas perantara saudari SN,” ujar Aswar.
Dia menuturkan, ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka telah diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Aswar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wajo Andi Aso Ashari membenarkan tersangka AT sebagai seorang ASN di lingkup Disperindag Wajo.
“Benar ASN, inisial AT dan tinggal di Pompanua. Dia sebagai Koordinator Pasar Peneki. Sebelumnya, sudah diingatkan kepada para ASN untuk menghindari penyalahgunaan narkoba,” sebut Andi Aso saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID.




Tinggalkan Balasan