Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada semua pihak terkait menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” ungkap Ninik dalam surat imbauan per tanggal 28 Maret 2024.
Dia menyebutkan, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” sambung dia.
Ninik Rahayu menegaskan, Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Pemberian THR, kata dia, menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tegas Ninik.
Ia meminta oknum yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke Dewan Pers bila meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam.
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari
pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers,” ujar Ninik.
“Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” pungkas dia.
Berikut organisasi wartawan/pers yang telah menjadi konstituen Dewan Pers.
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)




Tinggalkan Balasan